detakkampar.co.id – Benny Rhamdani, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), menjalani pemeriksaan klarifikasi kedua di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 5 Agustus 2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi sosok berinisial T, yang menurut Benny, merupakan pengendali bisnis judi online di Indonesia. Benny tiba di Bareskrim sekitar pukul 12.21 WIB dan meninggalkan gedung pada pukul 20.17 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam.
” Baca Juga: Pengiriman Bahan Pangan Ke Distrik Sinak, Papua Tengah “
Selama pemeriksaan kedua ini, Benny Rhamdani menerima 64 pertanyaan dari penyidik. “64 pertanyaan terkait materi, nantinya diserahkan kepada penyidik,” ujar Benny setelah pemeriksaan selesai. Namun, Benny enggan mengungkap identitas T kepada publik, termasuk kewarganegaraan sosok tersebut. Menurutnya, semua informasi terkait materi pemeriksaan harus diserahkan kepada penyidik.
Petrus Selestinus, kuasa hukum Benny, juga menegaskan bahwa mengungkap identitas T adalah tugas penyidik, bukan tanggung jawab kliennya. “Tugas penyidik adalah memperjelas siapa sosok T ini. Benny tidak bertanggung jawab untuk mengungkap identitas tersebut,” kata Petrus. Ia menjelaskan bahwa karena sosok ini disebut hanya dengan inisial T, artinya identitas sebenarnya belum jelas dan harus ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pada pemeriksaan pertama yang dilakukan pada Senin, 29 Juli 2024, Benny diperiksa selama lima jam dan menjawab 22 pertanyaan terkait sosok T. Setelah pemeriksaan pertama, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa Benny belum memberikan informasi yang jelas mengenai identitas T. “Kami sudah menanyakan, tetapi belum ada jawaban yang jelas siapa sosok T ini,” kata Djuhandhani.
” Baca Juga: PDIP: Peluang Ahok di Pilkada Jakarta Masih Terbuka “
Benny mengklaim bahwa T adalah seorang warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan penipuan online dari Kamboja. Informasi ini diperoleh BP2MI setelah menyelidiki kasus penempatan pekerja migran ilegal di Kamboja. Benny menyebut bahwa T adalah sosok yang sulit ditangkap oleh aparat penegak hukum dan bahkan menganggap T sebagai orang yang kebal hukum selama Indonesia berdiri. “Saya cukup menyebut inisial T saja. Inisial huruf kedua tidak perlu disebutkan. Dan ini saya sebut di depan presiden,” kata Benny dalam tayangan YouTube BP2MI pada 25 Juli lalu. Menurut Benny, pernyataannya ini mengejutkan Presiden, Kapolri, dan peserta rapat terbatas lainnya, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD.