detakkampar.co.id – Dalam sidang lanjutan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (1/8/2024). Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengkritik perencanaan pendidikan yang dipresentasikan oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dalam sidang yang membahas gugatan perencanaan pendidikan untuk menjadikan pendidikan dasar (SD-SMP) di sekolah negeri dan swasta gratis. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Bappenas Amich Alhumami menjelaskan realisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Namun, Guntur menilai realisasi ini tidak sesuai dengan perintah Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang mengharuskan seluruh warga negara mendapatkan pendidikan dasar yang dibiayai oleh negara.
” Baca Juga: Momen Unik Di Istana Kepresidenan “
Guntur menekankan bahwa selain memenuhi ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN sesuai Pasal 31 Ayat (4). Perhatian juga harus diberikan pada Pasal 31 Ayat (2) yang mengharuskan pendidikan dasar bebas biaya. Dia menegaskan bahwa pengalokasian anggaran 20 persen hanyalah angka minimum. Dan seharusnya pemerintah mempertimbangkan untuk menambah anggaran agar pendidikan dasar benar-benar gratis.
Amich Alhumami dari Bappenas menyatakan bahwa penggratisan sekolah swasta sulit direalisasikan. Dia mengilustrasikan bahwa biaya per siswa di sekolah negeri yang memenuhi standar pelayanan minimal adalah Rp 24,9 juta per tahun. Sedangkan di sekolah swasta bisa mencapai Rp 200 juta per siswa per tahun. Menurutnya, biaya sekolah swasta yang tinggi hanya dapat dijangkau oleh keluarga kaya. Jika pemerintah harus menanggung biaya ini, akan ada keterbatasan anggaran yang signifikan.
Amich menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah membantu siswa dari keluarga tidak mampu yang masih belum mendapatkan kesempatan untuk bersekolah hingga jenjang menengah. Dia menambahkan bahwa prinsip alokasi anggaran pendidikan pemerintah adalah memenuhi standar pelayanan minimal, yang dianggap sudah cukup memadai. Beban tambahan di luar standar pelayanan minimal, seperti kegiatan ekstrakurikuler dan study visit, yang memerlukan biaya tambahan dari orang tua.
Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) mengajukan uji materi ke MK untuk meminta agar Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga di sekolah swasta. Menurut JPPI, ketentuan bahwa sekolah swasta tidak wajib gratis bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
” Baca Juga: 15 Eks Pegawai KPK Didakwa Pungli Rp 6,3 Miliar di Rutan KPK “
JPPI juga mengkritik tingginya angka putus sekolah dan tidak sekolah meskipun anggaran pendidikan terus meningkat. Mereka berpendapat bahwa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah masih berupa bantuan, bukan sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.