Syarat dan Cara Daftar UMKM Online 2022, Mudah & Cepat

Detakkampar.co.id – Memiliki usaha memang menjadi impian banyak orang. Salah satunya UMKM atau kepanjangan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan sebuah usaha yang dibangun oleh seorang individu, rumah tangga ataupun bahan usaha yang memiliki ukuran kecil.

Untuk menggolongkan jenis UMKM ini biasanya diukur dengan Batasan omset per tahun, jumlah aset hingga banyaknya karyawan yang ikut bekerja di dalamnya. Jika sudah maka hasil yang diperoleh dari hal tersebut akan langsung di kelompokan berdasarkan banyaknya omset hingga jumlah pekerja yang dipekerjakan.

UMKM juga menjadi suatu hal yang penting bagi pembangunan perekonomian negara apalagi bagi mereka yang berada di strata menegah ke bawah. Bahkan ini juga bisa menjadi salah satu upaya untuk sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil tersebut.

Untuk Anda yang menjadi calon pemilk UMKM atau sudah memiliki bidang usaha baik kecil ataupun besar, maka tentunya Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan bantuan UMKM. Pendaftaran tersebut bahkan dikategorikan sangat mudah, sebab telah diberlakukannya pendaftaran UMKM secara online sehingga bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Berikut ini ada sedikit ulasan mengenai tata cara daftar UMKM secara online dan juga persyaratan yang harus dimiliki oleh setiap pendaftar, di antaranya ada di bawah ini!

Mengenal Jenis – Jenis UMKM

Mengenal Jenis – Jenis UMKM

Langkah pertama yang harus diketahui sebelum ikut mendaftar UMKM secara online, alangkah lebih baiknya jika Anda memahami apa saja klasifikasi dan jenis dari UMKM. Berikut ini penjelasannya:

Baca Juga :   Syarat Dan Cara Mendaftar Merchant Shopee Food Tanpa NPWP

Klasifikasi UMKM

Menurut pandangan dari Bank Dunia, klasifikasi UMKM dibagi menjadi 3 hal, yakni yang pertama didasarkan pada jumlah karyawan yang dipekerjakan, kedua adala aset, dan yang ketiga adalah besaran pendapatan atau omset dalam setahun. Klasifikasi-klasifikasi UMKM yang dimaksudkan di atas adalah sebagai berikut :

Micro enterprise ini merupakan salah satu jenis UMKM yang kegiatan-kegiatan usahanyaterdapat jumlah karyawan yang kurang dari 30 pekerja. Untuk pendapatannya per tahun tidak lebih dari USD 3.000.000. Maka dari itu, tingkatan ini di sebut dengan Micro enterprise.

Small enterprise, klasifikasi UMKM jenis ini berbeda dengan jenis micro enterprise, di mana dalam usaha ini memiliki jumlah karyawan yang lebih banyak yakni sejumlah 100 orang.

Medium enterprise, ini lebih tinggi tingkatan klasifikasinya karena mempunyai jumlah karyawan yang tidak lebih dari 300 orang. Dan memiliki jumlah pendapatan per tahunnya yang cukup besar, dengan kisaran sebesar USD 15.000.000 dan jumlah aset yang juga sebesar USD 15.000.000.

Fast moving enterprise, klasifikasi UMKM selanjutnya ini adalah seseorang yang memiliki jiwa entrepreneur yang tinggi bahkan memiliki potenis untuk membuat suatu usaha. Bisa dibilang sosok inilah yang memiliki jiwa kewirausahaan atau pelopor suatu usaha.

2. Jenis – Jenis UMKM

Setelah mengetahui klasifikasi UMKM, selanjutnya ada beberapa jenis UMKM, diantaranya sebagai berikut:

Usaha mikro, yakni usaha yang produktif yang mana dimiliki oleh seorang individu ataupun badan usaha. Bahkan sebuah usaha bisa dikatakan sebagai usaha makro jika sudah memiliki omset penjualan selama setahun sebesar Rp. 300.000.000 dan memiliki aset usaha maksimal sebesar Rp. 50.000.000.

Usaha kecil ini adalah sebuah jenis UMKM yang mana memiliki usaha produktif yang berdiri sendiri, baik itu secara perseorangan ataupun badan usaha. Jenis UMKM kategori usaha kecil ini memiliki penghasilan bersih antara Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 di setiap tahunnya, kemudian penjualan produk nper tahunnya memiliki besaran hasil antara Rp 300.000.000 sampai dengan Rp 2.500.000.000.

Baca Juga :   Panduan Bermain Gitar untuk Pemula: Langkah Mudah dan Cepat

Usaha menengah, selanjutnya jenis usaha menengah ini memiliki kesamaan dengan usaha kecil yang mana didirikan secara individua tau badan usaha tapi bukan merupakan cabang dari tempat tertentu. Di mana usaha bisa dikategorikan sebagai usaha menengah jika memiliki aset bersihn lebih dari Rp 500.000.000 per tahunya. Bahkan juga mempunyai pendapatan bersih sebesar lebih dari Rp 2.500.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.000 per tahunnya. Usaha menengah juga sudah mempunyai legalitas sehingga semua produk dan jenis usahanya sudah terdaftar dan dipercaya.

Syarat dan Ketentuan Untuk Daftar UMKM Online Terbaru 2022

Setelah mengetahui jenis dan klasifikasi UMKM. Langkah selanjutnya, Anda harus memahami beberapa persyaratan yang dibuat sebelum daftar UMKM secara online. Berikut ini ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib disiapkan , yang diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asli dibuktikan dengan KTP.
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mempunyai usaha mikro yang akan didaftarkan
  4. Tidak dikategorikan sebagai pegawai BUMD, BUMN, PNS, dan TNI ataupun POLRI
  5. Apabila mempunyai KTP dan lokasi usaha yang berbeda maka harus melampirkan surat keterangan usaha secara detail.
  6. Tidak berada dalam masa pinjaman uang di bank.

Bukan hanya itu saja, berikut ini ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum emndaftar UMKM Online di tahun 2022 ini, yaitu:

  1. Fotokopi KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Foto usaha skala mikro (UMKM)
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  6. Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika Anda sudah memiliki beberapa berkas di atas, maka Anda bisa langsung mendaftarkan usaha Anda dengan cepat. Untuk tata cara pendaftaran UMKM pun ada di bawah ini ulasannya!

Baca Juga :   TikTok Affiliate : Syarat Dan Cara Daftar Tiktok Affiliate Agar Dapat Komisi

Cara Daftar UMKM Online Terbaru 2022

Jika Anda sudah menyiapkan berkas yang ada, selanjutnya Anda bisa langsung mendaftarkan diri dengan langkah – langkah di bawah ini, di antaranya:

  1. Buka web browser yang ada di ponsel Anda boleh Mozilla Firefox ataupun Google Chrome, kemudian ketik dan langsung mengakses laman https://oss.go.id
  2. Membuat akun di menu registrasi untuk pendaftar baru.
  3. Login menggunakan akun tersebut yang sudah dibuat.
  4. Masuk ke OSS dan isi data-data yang diperlukan dengan benar dan sesuai identitas.
  5. Apabila pembuatan akun telah selesai, maka Anda bisa langsung login dan klik tombol Perizinan Berusaha kemudian langsung klik opsi Perseorangan.
  6. Jika sudah silahkan pilih menu Pendaftaran NIB sesuai dengan kegiatan usaha yang dimiliki.
  7. Lalu, silahkan untuk melanjutkan dengan mengisi data secara lengkap dan benar sesuai dengan identitas Anda.
  8. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan untuk menuju tahap selanjutnya.
  9. Jika sudah selesai, Anda bisa langsung klik tombol Tambah Usaha dan silahkan untuk melengkapi kembali bagian formulir data usaha yang sedang Anda ampu.
  10. Periksa kembali data yang telah dimasukkan dengan benar, jika dirasa sudah benar maka  silahkan klik Simpan dan Lanjutkanuntuk tahap akhir.
  11. Pendaftaran pun telah selesai dan berhasil dilakukan.

Penutup

Itulah beberapa ulasan menarik seputar tata cara mendaftar hingga persyaratan mendaftar UMKM Online 2022 yang bisa Anda coba untuk mendaftarkan usaha Anda.

error: Content is protected !!