detakkampar.co.id – TikTok resmi mengumumkan akan menghentikan operasinya di Amerika Serikat mulai Minggu, 19 Januari 2025, kecuali jika Presiden Joe Biden memberikan jaminan definitif untuk tetap beroperasi. Pengumuman ini muncul setelah Mahkamah Agung AS melarang TikTok atas dasar keamanan nasional, kecuali jika perusahaan induknya di China, ByteDance, menjual kepemilikan aplikasi tersebut.
”Baca Juga: GTA San Andreas PS2 Kode Cheat Kendaraan Terbaru 2025“
Keputusan Mahkamah Agung dengan suara bulat 9-0 memaksa TikTok menghadapi batas waktu dua hari untuk menghentikan layanannya di AS. Perusahaan teknologi besar seperti Apple, Alphabet, dan Oracle juga terancam denda jika terus mendukung layanan TikTok setelah larangan diberlakukan.
Trump Janjikan Tindakan untuk TikTok
Donald Trump, presiden terpilih yang akan dilantik kembali pada 20 Januari 2025, menyatakan niatnya untuk menyelamatkan TikTok. Melalui unggahan di media sosial, Trump mengatakan ia akan segera meninjau situasi TikTok dan mengambil tindakan. CEO TikTok, Shou Zi Chew, dijadwalkan menghadiri pelantikan Trump di Washington, menandai kemungkinan adanya diskusi lebih lanjut terkait nasib aplikasi tersebut.
Kontroversi dan Kekhawatiran Keamanan
Kepemilikan TikTok oleh China telah lama memicu kekhawatiran di kalangan pemimpin AS. Pemerintah AS menilai aplikasi ini rentan terhadap kontrol asing, yang dapat digunakan untuk pengumpulan data warga Amerika. Mahkamah Agung juga menyebutkan bahwa skala penggunaan TikTok dan data sensitif yang dikumpulkannya membenarkan perlakuan khusus untuk melindungi keamanan nasional.
Reaksi Pengguna TikTok
Para pengguna App bereaksi dengan keterkejutan atas larangan ini. Lourd Asprec, seorang kreator dari Houston dengan 16,3 juta pengikut, mengatakan larangan ini berdampak besar pada penghasilannya. “Jika China ingin data saya, saya bahkan bersedia pergi sendiri untuk memberikannya,” ujar Lourd dengan nada kecewa.
Keputusan Mahkamah Agung menutup Aplikasi memicu diskusi global tentang keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan berekspresi. Langkah ini menyoroti pentingnya regulasi teknologi di era digital.
”Baca Juga: Barongsai Meriahkan Pusat Perbelanjaan di Surabaya“
Nasib App selanjutnya kini berada di tangan pemerintahan Amerika Serikat.