detakkampar.co.id – Persoalan mengenai pajak progresif kembali menjadi perhatian di beberapa provinsi di Indonesia. Beberapa wilayah telah mulai menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif. Tujuan dari penghapusan ini adalah untuk mempermudah proses balik nama kendaraan bermotor, yang diharapkan akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Penghapusan Pajak Progresif udah ada sepuluh dari tiga puluh delapan provinsi yang telah menerapkan penghapusan pajak progresif. Di antara provinsi-provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat. Provinsi Riau dan Maluku Utara juga baru-baru ini mengikuti langkah tersebut.
” Baca Juga: Prabowo Subianto Pertimbangkan Jokowi sebagai Penasihat Pemerintahan “
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam program “JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja” yang disiarkan pada Senin, 20 Mei 2024, mengungkapkan pandangannya bahwa pajak progresif sebaiknya dihapuskan. Menurut Rivan, pajak progresif tidak efektif dalam mengurangi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor. Pernyataan ini didukung oleh beberapa pakar hukum dan transportasi nasional yang juga menganggap bahwa pajak progresif tidak mencapai tujuannya. Berdasarkan data yang dikumpulkan selama lima tahun terakhir, hanya 39 persen kendaraan yang membayar pajak secara rutin. Banyak data kendaraan yang harus diperbarui setiap tahun karena perubahan kepemilikan yang tidak diikuti dengan proses balik nama. Rivan berpendapat bahwa seharusnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak progresif dihapuskan karena pendapatan dari pajak progresif tidak sebanding dengan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dengan adanya penghapusan pajak ini, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor mereka. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak, tetapi juga akan memperbaiki data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat dan terkini. Rivan menyatakan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB lebih penting dibandingkan pendapatan dari pajak progresif. Dengan penghapusan pajak progresif, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, penghapusan pajak progresif juga dapat mengurangi beban administrasi yang harus dilakukan oleh otoritas terkait dalam memperbarui data kepemilikan kendaraan.
Provinsi-provinsi yang telah menghapus pajak progresif antara lain Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat. Selain itu, Riau dan Maluku Utara juga baru-baru ini mengikuti langkah tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lainnya untuk mempertimbangkan penghapusan pajak demi meningkatkan kepatuhan dan kesejahteraan masyarakat.
” Baca Juga: Dukungan DPR untuk Polri dalam Kasus Pembunuhan Vina “
Penghapusan pajak di beberapa provinsi Indonesia diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam proses balik nama kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Menurut Rivan A. Purwantono dan beberapa pakar hukum serta transportasi, pajak progresif tidak efektif dalam mencapai tujuannya dan sebaiknya dihapuskan. Data menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil kendaraan yang membayar pajak secara rutin, dan penghapusan pajak progresif diharapkan dapat memperbaiki situasi ini dengan memperbaharui data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan mereka.