Kesaksian Direktur PT Risen di Sidang Korupsi

detakkampar.co.id – Josia Irwan Rastandi, Direktur PT Risen Engineering Consultants, mendapat banyak pertanyaan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai hasil tes uji beban Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Josia dihadirkan sebagai saksi oleh tim penasihat hukum eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ yang diduga merugikan negara sebesar Rp 510 miliar.

” Baca Juga: Residivis Narkoba di Penjaringan Terancam Hukuman Mati “

Kesimpulan Hasil Uji Beban

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengajukan banyak pertanyaan kepada Josia terkait kesimpulan hasil uji beban yang dilakukan oleh PT Risen Engineering Consultants. Hakim ingin mengetahui apakah jalan tol tersebut memenuhi standar atau tidak. Namun, Josia menjawab bahwa sebagai konsultan, pihaknya hanya menyampaikan hasil uji tanpa menyimpulkan apakah jalan tol layak atau tidak. Hakim terus mendesak Josia untuk memberikan kesimpulan. Tetapi Josia menegaskan bahwa pengujian beban yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk menilai kelayakan. Melainkan hanya untuk mengukur dan menyampaikan nilai hasil beban tersebut sesuai dengan standar teoritis.

Kritik Hakim dan Keterangan Ahli

Hakim Fahzal menyatakan kekecewaannya terhadap jawaban Josia yang dianggap tidak memuaskan. Ia mengingatkan bahwa tujuan pengujian beban adalah untuk menentukan kelayakan jalan tol. Dan setiap keterangan yang diberikan di pengadilan harus sesuai dengan fakta yang ada. Hakim juga menyinggung komentar Josia yang menyebut ahli dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) sebagai “dewa.” Josia menjelaskan bahwa komentarnya tersebut merujuk pada keahlian para anggota KKJTJ, bukan dirinya sendiri. Hakim menegaskan bahwa legitimasi uji beban seharusnya berdasarkan spesifikasi teknis, bukan reputasi para ahli yang mendampingi uji tersebut.

Baca Juga :   Kelebihan dan Kekurangan Memilih Paket Perjalanan Wisata untuk Merencanakan Liburan yang Nyaman

Tanggung Jawab dan Putusan Hakim

Hakim Fahzal mengingatkan Josia bahwa seluruh keterangan yang disampaikan akan dinilai berdasarkan fakta yang ada di persidangan. Ia juga menekankan bahwa tugas Majelis Hakim adalah untuk menentukan kebenaran berdasarkan bukti yang ada. Keputusan mereka harus dipertanggungjawabkan kepada negara, masyarakat, dan Tuhan. Hakim menekankan pentingnya memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta untuk menghindari tuduhan memberikan keterangan palsu. Josia menyatakan pemahamannya atas nasihat hakim tersebut.

Dugaan Kerugian Negara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menduga kerugian negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Tol MBZ disebabkan oleh tindakan eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite. Jaksa membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa tindakan mereka merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41.

” Baca Juga: Bahlil Lahadalia Bantah Perlambatan Investasi di IKN Nusantara “

Dalam sidang ini, seluruh keterangan saksi dan ahli akan dipertimbangkan untuk menentukan apakah terdakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ. Keputusan akhir akan ditentukan oleh Majelis Hakim yang bertanggung jawab penuh atas keputusannya di hadapan negara, masyarakat, dan Tuhan.

error: Content is protected !!