News

Pelajaran dari Pemberhentian Hasyim Asy’ari bagi Anggota KPU

detakkampar.co.id – Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pelajaran penting bagi seluruh komisioner KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena Hasyim Asy’ari. Terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

” Baca Juga: Penangkapan Adek Batak dan AA Penikam Satpam PT CAS “

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menegaskan bahwa posisi sebagai anggota KPU, baik di pusat maupun daerah. Merupakan posisi figur publik yang setiap tindakannya akan disorot oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, anggota KPU harus menjaga perilaku mereka dengan baik. Terutama menghindari tindakan asusila seperti yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari.

Dampak Pemberhentian terhadap Pilkada 2024

Guspardi Gaus menekankan bahwa pemberhentian Ketua KPU RI ini tidak akan berdampak pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini karena KPU pusat hanya berperan sebagai koordinator dalam pelaksanaan pilkada, sementara tanggung jawab utama ada pada KPU daerah. Guspardi juga menekankan bahwa kerja komisioner KPU bersifat kolektif kolegial. Dan anggaran pelaksanaan pilkada di daerah salah satunya bersumber dari hibah pemerintah daerah. Dengan demikian, pemberhentian Hasyim Asy’ari seharusnya tidak mengganggu kinerja KPU di seluruh daerah di Indonesia. Guspardi juga menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI akan mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menanggapi keputusan DKPP tersebut.

Penegasan Putusan DKPP

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN di Den Haag. Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga menilai bahwa Hasyim Asy’ari menggunakan relasi kuasa dalam melakukan perbuatan asusila tersebut.

Tanggapan dan Sikap Hasyim Asy’ari

Menanggapi putusan DKPP, Hasyim Asy’ari justru menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih. Dalam keterangannya, Hasyim menyebutkan bahwa putusan tersebut membebaskannya dari beban berat sebagai anggota KPU RI. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskannya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu.

Keppres Pemberhentian dan Komitmen Pemerintah

Pihak Istana memastikan bahwa Presiden Jokowi akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menindaklanjuti putusan DKPP mengenai pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

” Baca Juga: Duo Jambret CFD Sudirman Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara “

Ari juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tidak akan terdampak oleh putusan ini. Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU. Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, meski ada pemberhentian di jajaran KPU pusat.