Penggerebekan Pengedar Narkoba di Koja, Jakarta Utara

detakkampar.co.id – Tiga warga Koja, Jakarta Utara, yang dikenal dengan inisial H, S, dan F, melakukan penggerebekan terhadap kontrakan tetangga mereka, yang diketahui bernama Jhany (41), yang diduga sebagai pengedar narkoba. Tindakan penggerebekan dilakukan karena ketidakpuasan warga atas penggunaan lingkungan tempat tinggal mereka sebagai lokasi transaksi jual beli sabu. Menurut keterangan Kapolsek Koja, para saksi mendapat laporan tentang aktivitas transaksi narkotika di Jalan Tanah Merah Bawah, Gang Mandiri, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, yang kemudian mendorong mereka untuk melakukan penggeledahan terhadap kontrakan korban.

” Baca Juga: Kebijakan UKT Itera: Keadilan dan Dukungan Ekonomi Mahasiswa “

Pengungkapan Aksi Penggunaan Narkotika

Pada saat penggerebekan yang dilakukan oleh H, S, dan F pada Kamis, 16 Mei 2024. Diketahui bahwa Jhany beserta dua temannya sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kontrakan. Kedua teman Jhany langsung melarikan diri begitu menyadari kehadiran para penggerebek. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan Jhany, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan. Barang bukti tersebut termasuk 13 paket narkotika jenis sabu seberat 3,52 gram, satu timbangan elektrik, 37 plastik klip kecil, satu unit handphone merek Samsung J1, satu buah korek api gas, satu buah sengko yang terbuat dari uang kertas pecahan Rp 2000, dan dua buah pipet kaca.

Penanganan Lebih Lanjut oleh Otoritas

Warga yang melakukan penggerebekan akhirnya membawa Jhany beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Koja untuk ditangani lebih lanjut. Dalam pemeriksaan di kantor polisi, Jhany mengaku sebagai pengedar narkoba dan telah mengonsumsi barang haram tersebut selama satu tahun terakhir. Menurut keterangan Syahroni, Jhany mengedarkan narkotikanya di wilayah Jakarta Utara, dengan target bukan hanya remaja, tetapi juga orang dewasa.

Baca Juga :   Pelajaran dari Pemberhentian Hasyim Asy’ari bagi Anggota KPU

” Baca Juga: Dua Lipa Adain Tur Asia di Jakarta pada 9 November 2024 “

Upaya Penanggulangan Narkoba di Jakarta Utara

Keterangan dari Syahroni juga menyoroti bahwa narkoba tidak mengenal batasan usia. Sehingga dapat mempengaruhi berbagai kalangan masyarakat, dari remaja hingga orang dewasa. Hal ini menegaskan pentingnya upaya penanggulangan narkoba secara menyeluruh di wilayah Jakarta Utara. Termasuk tindakan preventif dan penegakan hukum yang lebih ketat. Melalui kerjasama antara masyarakat dan otoritas terkait, diharapkan dapat mengurangi peredaran dan penggunaan narkotika di lingkungan tersebut.

error: Content is protected !!