News

Pengungkapan Kasus Love Scamming Oleh Napi Lapas Cipinang

detakkampar.co.id – Polisi mengungkap adanya korban kedua dari kasus ‘love scamming’ yang dilakukan oleh narapidana (napi) di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berinisial MA. Korban kedua ini adalah seorang wanita dewasa asal Karawang, Jawa Barat. Kepala Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, AKBP Ambarita, mengonfirmasi hal ini pada Sabtu, 29 Juni 2024.

” Baca Juga: KPPU Mengadili Google Atas Dugaan Monopoli di Indonesia “

Korban Kedua Membuat Laporan

Menurut Ambarita, korban kedua telah membuat laporan ke polisi dan saat ini laporan tersebut sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar. Meskipun demikian, Ambarita tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan tersebut, tetapi menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus Pertama Love Scamming oleh MA

Sebelumnya, MA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus ‘love scamming’ terhadap seorang siswi SMP di Bandung, Jawa Barat. Dalam aksinya, MA membujuk korban untuk melakukan panggilan video hingga tampil tanpa busana. Foto dan video korban tersebut kemudian digunakan untuk memeras orang tua korban. Selain itu, pelaku juga menyebarkan foto dan video bugil korban ke grup WhatsApp yang berisi teman-teman korban.

Pasal yang Menjerat Pelaku

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27b ayat (2). Selain itu, MA juga dikenakan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual. Serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

” Baca Juga: Kadin Buka Suara Dampak Pelemahan Rupiah bagi Pelaku Usaha “

Penanganan Kasus

Penanganan kasus ini menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Terutama yang melibatkan pemanfaatan teknologi untuk melakukan pemerasan dan penyebaran konten intim. Polisi memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Demi memberikan keadilan bagi korban dan menindak pelaku dengan tegas.