detakkampar.co.id – Polisi dari Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat. Pengedar tersebut, berinisial MW, tertangkap dengan barang bukti berupa 1,7 kilogram ganja. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka di wilayah tersebut.
” Baca Juga: Serangan Udara Israel di Khan Younis: 71 Tewas “
MW, seorang pria berusia 27 tahun, diringkus oleh pihak kepolisian pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari laporan warga Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, yang mencurigai aktivitas MW yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pondok Aren segera menuju rumah kontrakan MW di Parungpanjang, Bogor.
Setibanya di lokasi, polisi melakukan penggeledahan terhadap MW dan rumah kontrakannya. MW tidak mengelak dan mengakui bahwa dirinya masih menyimpan daun ganja di dekat sawah di samping rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan dan menyita 1,7 kilogram ganja. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pondok Aren untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, MW mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang tahanan kasus narkoba berinisial F yang saat ini berada di Lapas Tangerang Baru. MW menerima barang haram tersebut pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 16.30 WIB melalui pengiriman paket menggunakan layanan ojek online. Paket tersebut berisi 2 kilogram ganja, yang dikirim oleh F melalui aplikasi Gojek ke alamat di depan Kelurahan Pondok Kacang Barat. Tidak jauh dari rumah MW.
Setelah menerima paket tersebut, MW membuka dan membagi satu kilogram ganja menjadi 13 paket siap edar, sementara satu kilogram lainnya masih utuh. Namun, setelah mengetahui bahwa banyak tetangganya yang ditangkap oleh polisi karena penyalahgunaan narkotika. MW memutuskan untuk pindah sementara ke daerah Parung Panjang dengan membawa semua barang bukti tersebut. Ganja tersebut kemudian disimpan di dalam tas belanja kain dan diletakkan di bawah pohon pisang dekat rumah kontrakannya.
” Baca Juga: Protes Pedagang Kaki Lima Di Selasar Malioboro “
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. Polisi terus melakukan pengusutan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tahanan lapas dan metode pengiriman menggunakan ojek online. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Pihak kepolisian berharap, dengan adanya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak hanya melibatkan pihak luar. Tetapi juga bisa melibatkan individu-individu yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, pengawasan dan koordinasi antara berbagai pihak terkait sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.